Otoritas Malaysia hancurkan perkampungan ilegal
Setelah terbukti dihuni oleh warga Indonesia yang menyalahi izin tinggal di Malaysia, otoritas setempat lalu menghancurkan perkampungan illegal itu. Adapun tujuannya adalah untuk mencegah warga asing Kembali kesana.
WNI yang ditangkap diberi bantuan hukum
Sementara itu, 67 WNI yang ditahan oleh otoritas Malaysia telah mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, 67 WNI itu didampingi oleh KBRI dan KJRI untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
"Bapak Dubes RI untuk Malaysia dan Konjen RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan para WNI di Detensi Imigrasi Lenggeng," kata dia.
Dalam kasus ini, Juda menyatakan, pihak Indonesia menyayangkan Langkah otoritas Malaysia yang turut menahan anak-anak dari kampung tersebut. Sebab, dari 67 WNI yang ditangkap, 36 diantaranya adalah anak-anak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran