"87 votes nantinya tidak hanya memilih ketua umum, tetapi juga dengan wakil ketua umum dan anggota exco. Namun tidak ada sistem pemilihan paket sehingga baik ketua, wakil, dan anggota exco dipilih satu-satu," jelas dia.
Kata Iwan Bule, suara tidak sah apabila mendukung orang yang sama di kategori berbeda. Sehingga, setiap voters hanya bisa memilih satu calon di satu posisi saja.
"Terakhir, untuk calon ketua dan wakil ketua akan otomasi menang jika mendapatkan suara sebanyak 50 persen +1. Singkatnya apabila seseorang mendapatkan 45 suara maka otomatis terpilih," tegas mantan PLt Gubernur Jabar itu.
"Perlu dicatat bahwa hak untuk memilih tidak dapat diwakilkan meskipun dibuat atau diberikan secara tertulis," tutup Iwan Bule.