Suara.com - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan antara dua kelompok yang mengakibatkan satu orang meninggal di Perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kepolisian mengamankan 14 orang dan melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil proses penyidikan, ditetapkanlah beberapa tersangka, ada tujuh sebagai tersangka," kata Trunoyudo ketika ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Para tersangka memiliki peran masing dalam peristiwa bentrokan, NJ adalah pelaku yang menyerang korban M Sufri menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
"Tersangka kedua ML, yang berperan memiliki masalah pribadi dengan L. Kemudian ketiga SH, ini yang berperan memukul salah satu korban atas nama R," kata Trunoyudo.
"Tersangka keempat SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban," sambungnya.
Sementara AL berperan melakukan penganiyaan menggunakan kursi terhadap korban berinisial I, dari kelompok M Sufri .
"Tersangka B berperan melakukan pemukulan terhadap korban I. Dan tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I," jelas Trunoyudo.
Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam buah senjata tajam, 1 buah kursi berwarna hitam, dan baju dari para pelaku yang masih bernoda darah.
Dipicu Utang