Kejagung Tak Ajukan Banding, Begini Nasib Richard Eliezer ke Depan

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:48 WIB
Kejagung Tak Ajukan Banding, Begini Nasib Richard Eliezer ke Depan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Richard akhirnya mengungkap bahwa hal tersebut hanyalah kedok belaka. Ia membeberkan bahwa Sambo merencanakan skenario tembak menembak untuk menutupi 'dosanya' sengaja membunuh Yosua.

Sang Bharada akhirnya cukup divonis 1 tahun 6 bulan, yakni sebuah vonis yang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa di awal. Publik juga sontak berbahagia lantaran Richard diberikan keadilan yang terwujud dalam vonis ringan itu.

"Kenapa bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," terang Fadil.

Karier Bharada E sebagai polisi terjamin

Tak cukup divonis ringan, Richard juga akan mempertahankan kariernya sebagai polisi usai diberi lampu hijau langsung dari sang Kapolri.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com pada Kamis (16/2/2023).

Sang Kapolri juga mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberi keadilan bagi Richard Eliezer.

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," sambung dia.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Pro Kontra Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi: Publik Debat, Pengamat Sebut Momen History Maker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI