Berbeda dengan anak buah Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Vonis super ringan hanya diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Dari tuntutan 12 tahun penjara, Richard hanya divonis 1 tahun bulan dengan pertimbangan ia menjadi justice collaborator.