Majelis hakim lantas meminta pada jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya. JPU juga mengatakan bahwa semua jaksa yang hadir dalam persidangan adalah penuntut umum yang sifatnya satu dan tidak terpisahkan.
Atas saran dari majelis hakim, JPU memberikan identitas dari para jaksa yang ditugaskan dalam kasus Teddy Minahasa yakni 19 orang dan yang saat itu hadir ada 10 orang.
Kontributor : Trias Rohmadoni