Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:02 WIB
Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors
Persidangan kasus peredaran narkotika di PN Jakbar yang melibatkan Teddy Minahasa diskors sementara pada Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar. Kali ini, giliran Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, yang dihadirkan sebagai terdakwa.

Sementara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kali ini. Selain Teddy, ada saksi mahkota lainnya, yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Dalam keterangannya, Kasranto mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Sidang sendiri sempat diundur dari jadwal semula lantaran Teddy Minahasa mundur dalam kehadiran. Bahkan, usai Kasranto memberikan keterangan, Teddy juga belum dihadirkan dalam ruang sidang, sehingga sidang pun harus diskors.

“Saya mohon izin Majelis agar sidang ini diundur karena saksi Teddy Minahasa belum dapat dihadirkan,” kata Jaksa Penutut Umum, di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun bertanya, alasan harus menskors persidangan dan menunggu Teddy Minahasa hingga pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut, alasan administrasi di rutan Polda Metro Jaya yang menyebabkan keterlambatan kehadiran Teddy Minahasa dalam ruang sidang.

"Karena administrasi di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa

Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:07 WIB

5 Fakta Paris Manalu, Jaksa Kasus Sambo yang Tangani Kasus Teddy Minahasa

5 Fakta Paris Manalu, Jaksa Kasus Sambo yang Tangani Kasus Teddy Minahasa

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:34 WIB

Garang! Sepak Terjang Hakim Jon Sarman Saragih yang Semprot Pengacara Teddy Minahasa

Garang! Sepak Terjang Hakim Jon Sarman Saragih yang Semprot Pengacara Teddy Minahasa

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:58 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB