Ia menyebut kebijakan pembelian mobil listrik ini dilakukan lantaran kendaraan lama sudah berumur. Proses pembeliannya akan melalui lelang oleh Kantor Pelelangan Negara.
"Mobil yang dipakai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) hari ini sudah habis masa umurnya, tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara," katanya.