Pahami Aturan Menunggak Pajak Mobil, Sederet Denda Mengintai!

Rifan Aditya

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:07 WIB
Pahami Aturan Menunggak Pajak Mobil, Sederet Denda Mengintai!
aturan menunggak pajak mobil - Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)

Suara.com - Baru-baru ini, Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP yang dipakai oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, bernama Mario Dandy Satrio menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, ternyata mobil itu menunggak pajak. Lalu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?

Tidak hanya fakta berupa pajak mati, tetapi mobil tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta ini diungkapkan oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.

Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. Terlepas dari kasus ini, banyak orang yang ingin tahu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?

Aturan Menunggak Pajak Mobil

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak, tentunya ada sanksi yang harus diterima. Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah lalai dalam membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda.

Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut ini adalah cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:

  • Denda keterlambatan 2 hari sampai dengan 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Untuk keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Untuk keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Sedangkan untuk keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Dan denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Dalam rumus tersebut, ada istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana setiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.

Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak yang menunggak bayar pajak mobil itu juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan?

baca juga

Dilansir dari website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id , status mobil itu tertulis "Masa Pajak Habis". Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah itu, di mana nopol Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT itu tahun pembuatan 2013. Berdasar website, mobil telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.

Itu artinya, nilai pajak yang harus dibayar adalah Rp 6.989.600, dengan rinciannya adalah PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

Seperti itulah aturan menunggak pajak mobil. Bagaimana menurut pendapat Anda?Sebaiknya jangan menunggak pembayaran pajak mobil ya!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 08:26 WIB

Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya

Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya

Otomotif | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

Bisnis | Senin, 25 April 2022 | 15:59 WIB

Jokowi Setuju Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang, Khusus LCGC

Jokowi Setuju Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang, Khusus LCGC

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 07:25 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×