Pahami Aturan Menunggak Pajak Mobil, Sederet Denda Mengintai!

Rifan Aditya

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:07 WIB
Pahami Aturan Menunggak Pajak Mobil, Sederet Denda Mengintai!
aturan menunggak pajak mobil - Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)

Suara.com - Baru-baru ini, Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP yang dipakai oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, bernama Mario Dandy Satrio menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, ternyata mobil itu menunggak pajak. Lalu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?

Tidak hanya fakta berupa pajak mati, tetapi mobil tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta ini diungkapkan oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.

Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. Terlepas dari kasus ini, banyak orang yang ingin tahu bagaimana aturan menunggak pajak mobil?

Aturan Menunggak Pajak Mobil

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak, tentunya ada sanksi yang harus diterima. Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah lalai dalam membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda.

Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut ini adalah cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:

  • Denda keterlambatan 2 hari sampai dengan 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Untuk keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Untuk keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Sedangkan untuk keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Dan denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Dalam rumus tersebut, ada istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana setiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.

Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak yang menunggak bayar pajak mobil itu juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan?

baca juga

Dilansir dari website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id , status mobil itu tertulis "Masa Pajak Habis". Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah itu, di mana nopol Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT itu tahun pembuatan 2013. Berdasar website, mobil telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.

Itu artinya, nilai pajak yang harus dibayar adalah Rp 6.989.600, dengan rinciannya adalah PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

Seperti itulah aturan menunggak pajak mobil. Bagaimana menurut pendapat Anda?Sebaiknya jangan menunggak pembayaran pajak mobil ya!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 08:26 WIB

Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya

Denda Pajak Mobil: Cara Hitung Lengkap dengan Contohnya

Otomotif | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Ketahui Jumlah Bayar dan Batas Akhir Pembayaran

Bisnis | Senin, 25 April 2022 | 15:59 WIB

Jokowi Setuju Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang, Khusus LCGC

Jokowi Setuju Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang, Khusus LCGC

Bisnis | Senin, 17 Januari 2022 | 07:25 WIB

Terkini

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Rayakan Kemerdekaan Lewat Modeling, Talenta Muda Tampil Percaya Diri Unjuk Gaya dan Karakter

Rayakan Kemerdekaan Lewat Modeling, Talenta Muda Tampil Percaya Diri Unjuk Gaya dan Karakter

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Plot Twist! Foto Bareng Presiden Prabowo, Marissa Anita Diingatkan Soal Widji Thukul

Plot Twist! Foto Bareng Presiden Prabowo, Marissa Anita Diingatkan Soal Widji Thukul

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fatimah Az-Zahra, Wajah Baru Aktivisme Berbasis Bukti Akademik

Fatimah Az-Zahra, Wajah Baru Aktivisme Berbasis Bukti Akademik

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:41 WIB

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Rumus Volume Kerucut Lengkap dengan Cara Hitung Paling Gampang

Rumus Volume Kerucut Lengkap dengan Cara Hitung Paling Gampang

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?

Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:30 WIB

×