“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ”
Lalu mengenai apakah boleh mengganti puasa Ramadhan digabungkan dengan puasa Senin Kamis? Mengutip beberapa sumber, hal itu ternyata diperbolehkan. Asalkan niatnya tidak hanya untuk puasa Senin Kamis tetapi juga untuk puasa ganti Ramadhan.
Adapun lafal niat puasa ganti Ramadhan adalah sebagai berikut.
Nawaitu shauma ghadin 'an qadh'I fardhi syahri Ramadhna lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Demikian itu lafal niat puasa Senin Kamis dan puasa ganti Ramadhan.
Kontributor : Mutaya Saroh