Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:43 WIB
Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. ANTARA/HO-MPR RI.

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menuebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terkait Pemilu ditunda bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) dengan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desembr 2022.

"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Ahmad Basarah, Jumat (3/3/2023).

Politisi PDIP ini menilai putusan tersebut cacat hukum. Seharusnya hakim yang memutuskan perkara berpedoman kepada UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.

Ia juga melihat Partai Prima keliru dalam mengajukan gugatan hukum. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan UU pemilu bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

"Seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN," tegas Basarah.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari ternyata jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dijatuhkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Saat ini KPU sudah mengajukan banding atas putusan PN jakpus tersebut. Sehingga putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Basarah. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB