Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Apakah AG akan Ditahan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:00 WIB
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Apakah AG akan Ditahan?
Potret AG, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

Suara.com - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). Keputusan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat berubah menjadi pelaku,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), mengutip kanal Youtube KOMPAS TV.

Hengki mengatakan, meski statusnya berubah, AG tidak dapat disebut sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan AG masih di bawah umur. Berbeda dengan Mario serta Shane Lukas (19) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus tersebut. Lantas, apakah nantinya ia akan ditahan?

Nasib AG sebagai Tersangka Anak

Hengki tidak mengatakan apakah AG sebagai tersangka anak akan ditahan. Ia hanya menerangkan bahwa penanganan AG disesuaikan dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," katanya.

Dalam konferensi pers, dihadirkan pula Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ahmad Sofyan. Ia menjelaskan bahwa kecil kemungkinan AG akan ditahan. Sebab, AG yang masih di bawah umur dan ada UU Peradilan Anak.

“Sangat kecil kemungkinan AG ditahan karena penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan,” ujar Sofyan.

Adapun tiga alasan yang dimaksud Sofyan, yakni melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, atau merusak barang bukti (barbuk). Jika tersangka anak melakukan ketiganya, baru lah ia bisa ditahan di penjara.

"Kalau dilakukan (penahanan tersangka anak), harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," kata Sofyan.

Atas dasar itu, Sofyan menilai bahwa AG tidak bisa ditahan. Sebab, UU Perlindungan anak sendiri secara yuridis menghindari adanya penahanan terhadap anak-anak di bawah umur. Di sisi lain, AG masih memiliki hak khusus, yakni belajar.

"Penahanan anak sebaiknya tidak dilakukan. Undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Sofyan.

“Dia (AG) memiliki kekhususan untuk belajar, bersekolah. Hak tersebut harus difasilitasi oleh negara. Dia harus memperoleh hak-haknya sehingga penahanan tidak mungkin dilakukan,” lanjutnya.

Di sisi lain, perubahan status AG menjadi tersangka lantaran ia terbukti memberikan keterangan palsu. Hal ini diungkap polisi setelah mereka melakukan sejumlah pemerikaan, mulai dari psikologi forensik, saksi, bukti video dan CCTV, serta pesan instan melalui aplikasi WhatsApp.

AG pun dijatuhkan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti

Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:47 WIB

AG Sempat Menyetiri Mobil Rubicon Mario Dandy, Padahal Usianya Baru 15 Tahun

AG Sempat Menyetiri Mobil Rubicon Mario Dandy, Padahal Usianya Baru 15 Tahun

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:42 WIB

Sebelum Jadi Tersangka, Shane Lukas Sempat Perkenalkan Diri ke Paman Sebagai Teman David

Sebelum Jadi Tersangka, Shane Lukas Sempat Perkenalkan Diri ke Paman Sebagai Teman David

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:00 WIB

Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?

Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:50 WIB

Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service

Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:59 WIB

Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David

Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David

Entertainment | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:39 WIB

Terkini

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB