AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Kuasa Hukum David: Siapapun Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Kuasa Hukum David: Siapapun Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Pacar Mario Dandy yang diduga sebagai pengadu domba telah ditahan polisi. (Twitter/habibthink)

"Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan."

Suara.com - Kuasa hukum David (17), Melissa Anggraeni, menilai penahanan terhadap AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) merupakan konsekuensi yang mesti diterima buntut perbuatannya. Sebab, siapapun yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David sudah semestinya bertanggung jawab di hadapan hukum.

"Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Melissa juga meyakini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro yang memutuskan untuk menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku telah berdasar pertimbangan.

"Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," katanya.

Baca Juga: Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan

Pacar Mario Resmi Ditahan

Sebelumnya Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur selama 7 hari ke depan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (7/3/2023) malam .

Hengki menjelaskan penahanan terhadap AG dilakukan di LPKS karena statusnya yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelasnya.