Hakim Abdul Fattah
Persidangan terpidana lainnya, yaitu terpidana Kuat Ma'ruf akan dipimpin oleh hakim Abdul Fattah. Abdul akan bertugas membacakan putusan hakim atas banding yang diajukan Kuat Ma'ruf dan nota pembelaannya demi mendapat keringanan hukuman.
Dalam persidangan, hakim Abdul Fattah akan dibantu oleh para hakim anggota, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Tony Pribadi, dan Mulyanto.
Hakim Ewit Soetriadi
Persidangan banding yang diajukan oleh Putri Chandrawathi akan dipimpin langsung oleh hakim Ewit Soetriadi. Putri Candrawathi sendiri mengajukan banding agar mendapat keringanan hukuman, usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Dalam sidang Putri, hakim Ewit nantinya akan dibantu oleh para hakim anggota, yaitu Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Persidangan banding ini sendiri nantinya akan menjadi salah satu keputusan besar, apakah Ferdy Sambo dkk dianggap layak mendapatkan hukuman sesuai vonis atau malah mendapatkan keringanan hukuman.
Kontributor : Dea Nabila