Usai Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading AGT

Ruth Meliana | Suara.com

Senin, 13 Maret 2023 | 19:11 WIB
Usai Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading AGT
Wahyu Kenzo (Instagram)

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading ATG (Auto Trade Gold) berinisial RE. Penetapan RE sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sudah lebih dulu ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, RE yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, menjadi tersangka setelah terbukti berperan menjadi tenaga pemasaran dalam kasus robot trading ATG tersebut.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023).

Hingga sekarang, kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading. Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.

Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE.

Setelah menetapkan tersangka baru, polisi selanjutnya akan memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3/2023). Salah satunya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.

Dirmanto mengatakan, polisi juga hingga sekarang terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset miliknya.

Polisi juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka. Mulai dari yakni Toyota Innova, Toyota Alphard, BMW M4 dan dua sepeda motor, yakni BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.

Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu dan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

"Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Crazy Rich Wahyu Kenzo, Pelapor Investasi Bodongnya Terus Bertambah...

Fakta Baru Crazy Rich Wahyu Kenzo, Pelapor Investasi Bodongnya Terus Bertambah...

| Senin, 13 Maret 2023 | 16:39 WIB

Cek Fakta: Atta Halilintar dan Thariq Halilintar Mendadak Terseret Kasus Pidana, Benarkah?

Cek Fakta: Atta Halilintar dan Thariq Halilintar Mendadak Terseret Kasus Pidana, Benarkah?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 21:30 WIB

Wahyu Kenzo Ditangkap, Nama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Terseret Kenapa?

Wahyu Kenzo Ditangkap, Nama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Terseret Kenapa?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 15:45 WIB

Wahyu Kenzo Ditangkap, Sultan Surabaya Ini Ternyata Kaya Raya dari Hasil Nipu Orang

Wahyu Kenzo Ditangkap, Sultan Surabaya Ini Ternyata Kaya Raya dari Hasil Nipu Orang

| Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:38 WIB

Wahyu Kenz Jadi Crazy Rich ke-4 Terjerat Kasus Robot Trading

Wahyu Kenz Jadi Crazy Rich ke-4 Terjerat Kasus Robot Trading

| Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:20 WIB

Wahyu Kenzo Terinspirasi dari Bamsoet: Lebih Baik Jadi Singa Sehari Daripada Jadi Domba Seumur Hidup

Wahyu Kenzo Terinspirasi dari Bamsoet: Lebih Baik Jadi Singa Sehari Daripada Jadi Domba Seumur Hidup

Malang | Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:56 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB