Usai Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading AGT

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 19:11 WIB
Usai Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading AGT
Wahyu Kenzo (Instagram)

Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI