Jadi Pengedar Narkoba Belia, Mungkinkah RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Dihukum Mati?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:13 WIB
Jadi Pengedar Narkoba Belia, Mungkinkah RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Dihukum Mati?
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2023) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah menerima laporan dari masyarakat dan penyidikan.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut, mengingat RD yang masih berusia 15 tahun, Edwar menilai kejadian ini begitu miris. Jika berpedoman pada aturan yang berlaku, pengedar narkoba bisa dijatuhkan hukuman mati. Lantas, apakah anak Lilis Karlina juga berpotensi untuk dihukum demikian?

Mungkinkah RD Dihukum Mati?

Jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Namun secara luas, bisa mengarah pada peran-peran tertentu.

Pengedar juga bisa mecakup penjual, pembeli yang mengedarkan kembali obat-obatan terlarang, menyimpan, menyediakan, hingga melakukan ekspor atau impor. Lalu, dalam UU Narkotika disebutkan sejumlah sanksi pidana bagi para pengedar narkoba.

Pengedar akan dijatuhkan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimalnya hukuman mati. Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) sanksi maksimal ini berlaku pada kasus pelanggaran yang berat.

Kalaupun kasus narkotika RD berat, namun ia tetap tidak bisa dijatuhkan hukuman mati. Sebab, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, ia tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.

"Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"  demikian bunyi Pasal 1 (ayat) 3 UU SPPA.

Menurut aturan tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini akan diganti sengan penjara paling lama 10 tahun. Pidama pada anak paling lama 1/2 dari maksimal ancaman orang dewasa.

Sementara hukuman minimalnya, tidak berlaku bagi anak. Atas perbuatannya, RD, dikatakan Kapolres Purwakarta Edwar pun dijatuhkan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Beli Narkoba untuk Dijual Kembali

Edwar juga menyebut bahwa pihaknya saat menangkap RD turut mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir tramadol, serta 200 butir trihexyphenidyl. Anak dari Lilis Karlina ini membelinya secara online dan menjualnya dengan sistem yang sama serta langsung.

"Pelaku (RD) yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.

Kemudian, dari pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap pengedar narkotika lainnya yang berinisial I (26). Adapun barang bukti yang disita yakni dua paket narkoba jenis sabu. Ia lantas diancam terkena Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina

Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina

| Selasa, 14 Maret 2023 | 11:42 WIB

Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

| Selasa, 14 Maret 2023 | 12:06 WIB

Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba

Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba

| Selasa, 14 Maret 2023 | 12:01 WIB

Baru Kelas 3 SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Bawa Ribuan Obat Hexymer-Tramadol

Baru Kelas 3 SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Bawa Ribuan Obat Hexymer-Tramadol

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:42 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi

Entertainment | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:47 WIB

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ikut Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ikut Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 08:45 WIB

Terkini

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:59 WIB

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB