Jadi Pengedar Narkoba Belia, Mungkinkah RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Dihukum Mati?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:13 WIB
Jadi Pengedar Narkoba Belia, Mungkinkah RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Dihukum Mati?
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi pada Minggu (12/3/2023) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah menerima laporan dari masyarakat dan penyidikan.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut, mengingat RD yang masih berusia 15 tahun, Edwar menilai kejadian ini begitu miris. Jika berpedoman pada aturan yang berlaku, pengedar narkoba bisa dijatuhkan hukuman mati. Lantas, apakah anak Lilis Karlina juga berpotensi untuk dihukum demikian?

Mungkinkah RD Dihukum Mati?

Jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Namun secara luas, bisa mengarah pada peran-peran tertentu.

Pengedar juga bisa mecakup penjual, pembeli yang mengedarkan kembali obat-obatan terlarang, menyimpan, menyediakan, hingga melakukan ekspor atau impor. Lalu, dalam UU Narkotika disebutkan sejumlah sanksi pidana bagi para pengedar narkoba.

Pengedar akan dijatuhkan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimalnya hukuman mati. Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) sanksi maksimal ini berlaku pada kasus pelanggaran yang berat.

Kalaupun kasus narkotika RD berat, namun ia tetap tidak bisa dijatuhkan hukuman mati. Sebab, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, ia tergolong anak yang berkonflik dengan hukum.

"Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"  demikian bunyi Pasal 1 (ayat) 3 UU SPPA.

Menurut aturan tersebut, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini akan diganti sengan penjara paling lama 10 tahun. Pidama pada anak paling lama 1/2 dari maksimal ancaman orang dewasa.

Sementara hukuman minimalnya, tidak berlaku bagi anak. Atas perbuatannya, RD, dikatakan Kapolres Purwakarta Edwar pun dijatuhkan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Beli Narkoba untuk Dijual Kembali

Edwar juga menyebut bahwa pihaknya saat menangkap RD turut mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir tramadol, serta 200 butir trihexyphenidyl. Anak dari Lilis Karlina ini membelinya secara online dan menjualnya dengan sistem yang sama serta langsung.

"Pelaku (RD) yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.

Kemudian, dari pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap pengedar narkotika lainnya yang berinisial I (26). Adapun barang bukti yang disita yakni dua paket narkoba jenis sabu. Ia lantas diancam terkena Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina

Polisi Ungkap Asal Usul Narkoba yang Dijual Anak Lilis Karlina

| Selasa, 14 Maret 2023 | 11:42 WIB

Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

| Selasa, 14 Maret 2023 | 12:06 WIB

Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba

Masih SMP, Anak Lilis Karlina Ditangkap gegara Jadi Bandar Narkoba

| Selasa, 14 Maret 2023 | 12:01 WIB

Baru Kelas 3 SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Bawa Ribuan Obat Hexymer-Tramadol

Baru Kelas 3 SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Bawa Ribuan Obat Hexymer-Tramadol

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:42 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi

Entertainment | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:47 WIB

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ikut Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ikut Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 08:45 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB