“Buang badan itu maksudnya ini barang semuanya barang si Arif. Jadi misalnya itu ada barang di rumahnya Dody 2kg, bilang aja itu punya si Arif, bilang aja kirain isinnya kayu atau apa kek,” ucap Teddy.
Teddy juga menjelaskan, agar tidak menjadi sorotan publik, dirinya sudah merencanakan tim pengacara pengganti untuk Dody.
Sehingga meskipun berada dalam kubu yang sama, namun mereka berbeda bendera atau tim pengacara dalam persidangan.
“Nanti walupun jadi satu tapi nanti benderanya kita pisah,” ucap Teddy.
Teddy meminta Rakhma tidak perlu khawatir soal biaya sewa pengacara baru, karena ia berjanji bakal menanggung seluruh biaya untuk Dody, asalkan ia mau mengikuti rencananya.
Bahkan sejumlah uang untuk pengacara sebelumnya juga telah dipersiapkan jika mereka minta biaya ganti rugi karena pencabutan hak kuasa secara sepihak.
Terpenting saat itu, Rakhma hanya diminta, agar Dody mau menandatangai surat pemindahan kuasa terhadap dirinya kepada pengacara baru yang disediakan oleh Teddy.
“Pokoknya sampaikan saja ‘kata bapak, harus pisah dari Anita dan jadi satu sama bapak’. Nanti benderanya beda, sama bapak sudah diatur. Semua biaya dari bapak. Gitu ya,” ucapnya.
Penyatuan itu dilakukan oleh Teddy, dengan maksut agar mereka tidak saling menjatuhkan antara satu sama lain. Teddy meminta, Dody agar tetap berada dibarisannya saat persidangan.
Baca Juga: Irish Bella Niat Menikah Karena Hijrah, Na'as Ammar Zoni Terseret Kasus Narkoba!
“Basic bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling dukung rapatkan barisan. Caranya ya jadi satu lawyer itu. Lawyer penyidik harus di cabut,” kata Teddy.
“Kalau dia bilang jadi sorotan, nanti kita split. Jadi pake benderanya beda. Satu kubu benderanya beda. Ya. Oke neng, pokoknya kalau ada telepon yang aneh-aneh, angkat aja neng. Mungkin itu saya,” imbuhnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.