Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:08 WIB
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencuat di publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan atas kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusam miliar rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri,pada Kamis (16/3/2023) kepada awak media. Kasus ini menyeret M Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

"Ini kan berkaitan dengan korupsi penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata Ali kepada awak media.

Bagaimana jejak kasus korupsi bansos beras ini? Berikut ulasannya.

Berawal dari pengaduan masyarakat

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi beras bansos PKH Tahun 2020-2021 ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada KPK.

Meski begitu, Ali tidak mengungkap siapa yang mengadukan dugaan kasus korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu(15/3/2023).

Baca Juga: Wahono Saputro Kembali Bungkam saat Tinggalkan KPK Usai Diperiksa 8 Jam

Ali Fikri juga meminta masyarakat untuk terus mengawal dan memantau jalannya penyidikan kasus ini dan tidak ragu untuk memberikan informasi lainnya yang relevan mengenai kasus ini ke KPK.

Rugikan negara ratusan miliar rupiah

Ali Fikri melanjutkan, kasus korupsi beras bansos ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Namun, ia belum bisa menyebut jumlah pastinya, menurut Fikri, hingga kini KPK masih menunggu data lengkap dari Lembaga yang berwenang.

"Ini terkait dengan pasal-pasal melawan hukum yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3).

"Mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," lanjut dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI