Sempat Bicara Peluang Restorative Justice Kasus David, Kejati DKI Dicap Kurang Piknik!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:03 WIB
Sempat Bicara Peluang Restorative Justice Kasus David, Kejati DKI Dicap Kurang Piknik!
Sempat Bicara Peluang Restorative Justice Kasus David, Kejati DKI Dicap Kurang Piknik! [IST/BantenNews]

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sempat melontarkan pernyataan untuk menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Namun, pernyaaan Kajati langsung diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejati DKI Jakarta kurang piknik karena awalnya sempat menawarkan upaya restorative justice kepada keluarga David Ozora. Pasalnya, Fickar menyebut Kejati DKI Jakarta harusnya menghormati langkah hukum keluarga David yang ingin menyelesaikan perkara ini melalui jalur pidana.

"Kejaksaan mestinya juga mengerti bahwa kasus pidana yang bisa di-restorative justice kan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun sedangkan dalam kasus ini, ancamannya 12 tahun. Di situ kurang pikniknya,” kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, pihak korban dan pelaku hanya bisa berdamai perihal akibat dan kerugian dari tindak pidana yang dilakukan pelaku. Namun, restorative justice dinilai tidak bisa menggugurkan unsur pidana dalam kasus ini.

"Yang bisa direstoratifkan itu akibatnya. Perbuatannya tetap diadili dan dihukum. Kerugian yang bisa didamaikan atau direstoratifkan,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani sempat menyebut jika soal peluang adaya restorative justice atas kasus penganiayaan yang menimpa David.

Namun, Reda memastikan Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan keluarga David untuk melakukan opsi tersebut. Sebab, kata dia, Kejati DKI akan tetap menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil keluarga David.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ucap Reda.

Setelah itu, Kasipenkum meluruskan soal pernyataan atasannya itu.

baca juga

Menurutnya, terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Marion dan Shane.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Meskipun, lanjut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Ade, jaksa penuntut umum (JPU) juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga

Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:47 WIB

David Sudah Sadar dari Koma dan Mulai Jalani Terapi Stem Cell, Apa Itu?

David Sudah Sadar dari Koma dan Mulai Jalani Terapi Stem Cell, Apa Itu?

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:21 WIB

Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG

Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:17 WIB

Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?

Soal Tawaran Damai Dianggap Sesat Hukum dan Moral! Pengacara: Apakah Kajati DKI Remehkan Derita yang Dialami David?

Dexcon | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×