Mengenal Apa Itu Restorative Justice yang Ditawarkan Kajati DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:57 WIB
Mengenal Apa Itu Restorative Justice yang Ditawarkan Kajati DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pelaku penganiayaan David Ozora saat melakukan rekonstruksi penganiayaan pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha]

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban David dengan pelaku Mario Dandy dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David terbaring koma.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada hari Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut bahwa proses mediasi tersebut bisa saja dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yakno Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak yakni AGH (15) dilimpahkan kepada Kajati DKI.

Meskipun begitu, Reda sendiri mengaku tidak akan memaksa proses damai yang ia tawarkan. Ia menjelaskan bahwa sepenuhnya, pihak Kejati memberikan keluasan kepada pihak korban untuk merespons tawaran tersebut.

Lantas, apa itu restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Keadaan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.

Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.

Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice sendiri mempunyai makna keadilan yang merestorasi.

Restorasi sendiri meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan juga pelaku. Pemulihan hubungan tersebut bisa didasarkan atas kesepakatan bersama diantara korban dan juga pelaku.

Pihak korban juga bisa menyampaikan terkait dengan kerugian yang dideritanya, serta pelaku pun diberikan kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan lainnya.

Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam prinsip restorative justice merupakan tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan juga seimbang baik itu bagi para korban maupun untuk pelaku.

Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Proses penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Indonesia sendiri dilakukan Kejaksaan dengan berpacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada peraturan yang tertulis dalam Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk bisa melaksanakan konsep keadilan restorative atau restorative justice adalah berdasar pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asa cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jauh Lebih Baik Tapi Belum Mengenali Ayah dan Orang Dekat

Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jauh Lebih Baik Tapi Belum Mengenali Ayah dan Orang Dekat

Entertainment | Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:57 WIB

Ini Dia Sosok Kajati DKI Jakarta yang Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy

Ini Dia Sosok Kajati DKI Jakarta yang Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:12 WIB

Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar

Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:03 WIB

Minta Penyidik Gali Motif Penganiayaan David, Pengacara Mario Dandy Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Minta Penyidik Gali Motif Penganiayaan David, Pengacara Mario Dandy Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:55 WIB

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:28 WIB

Kasus Perundungan Anak di Cilincing Gegera Tidak Terima Direkam Korban saat Pelaku Ribut dengan Temannya

Kasus Perundungan Anak di Cilincing Gegera Tidak Terima Direkam Korban saat Pelaku Ribut dengan Temannya

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:10 WIB

Terkini

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:49 WIB

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:45 WIB

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:34 WIB

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB