Tidak hanya itu, penerapan restorative justice di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejati Tutup Opsi Restorative Justice Mario Dandy
Terbaru, Kejati DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ditutupnya peluang untuk Mario dan Shane tersebut karena penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut RJ sendiri hanya bisa dilakukan apabila terdapat pemberian maaf dari keluarga korban. Apabila tidak ada, maka alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa