"Peristiwa ini terjadi pada 9 Maret 2023. Pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban GA dengan membacoknya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari, dikutip, Selasa (14/3/2023).
Akibatnya, tangan GA terluka sayatan celurit oleh NA.
"Korban mengalami luka yang serius dan memerlukan perawatan medis," ujar AKP Tika.
Menurut informasi yang diterima, korban dan pelaku saling ejek-ejekan saat bermain bola sehingga membuat pelaku emosi dan melukai korban.
Kejadian anak kelas 5 SD bacok teman bermain langsung membuat banyak warganet prihatin, di mana kasus kekerasan semakin marak terjadi dan sering melibatkan anak di bawah umur.
Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Anak
Tiga cerita kekerasan pada anak itu hanya segelintir dari sekian banyak kasus kekerasan anak di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Januari 2023 lalu merilis kasus kekerasan pada anak di Indonesia melonjak tajam.
"Angka (kasus kekerasan terhadap anak) yang terlaporkan itu mengalami kenaikan sangat signifikan. Dari data yang ada di Simfoni (Sistem Informasi Online) saja, misalnya, dari 2019, khususnya dari 2021 ke 2022, itu angkanya meledak tinggi," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di kantornya di Jakarta, Jumat (27/1/2023) lalu.
Berdasarkan data yang ia paparkan, pada 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.057 kasus. Pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278. Lalu, kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kenaikan signifikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.
Jenis kekerasan yang diterima oleh anak-anak didominasi oleh kekerasan seksual yang mencapai 9.588 kasus. "Kemudian dari angka tersebut, angka kekerasan seksual mendominasi kasus-kasus yang muncul. Ini di satu sisi jadi persoalan bahwa menggambarkan tentang banyaknya kasus," ujar Nahar.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam setiap kasus bermacam-macam. Lalu, lokasi kejadian dengan persentase terbesar terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 53 persen. Sementara untuk pelaku persentase terbesar merupakan teman atau pacar 29 persen dan orang tua 21 persen.
"Dari sisi lokasi kejadian, itu ada di rumah tangga. Di sekitar rumah. Dari pelakunya itu bisa kelihatan bahwa angkanya itu dari teman dekat, pacar, lalu ada orang tua. Orang-orang dekat. Jadi, kejadian-kejadiannya sangat tidak bisa dimengerti oleh akal. Modusnya macam-macam," papar Nahar.
Menurut dia, peningkatan jumlah laporan itu terjadi akibat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Kata dia, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, yakni yang muncul ke permukaan hanya sebagian. Karena itu, pihaknya melakukan stimulus kepada masyarakat soal pentingnya melapor.
"Dengan stimulus, punya kesadaran, mudah melapor segala macam makanya angkanya naik. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DIY, itu angka naik karena didukung oleh layanan yang ada, baik jemput bola maupun ketika menerima itu bisa terekam dengan baik sehingga catatannya meluncur ke Simfoni," tuturnya.
Nahar menjelaskan, masyarakat lebih memahami untung-rugi dari melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Di mana, akan lebih rugi apabila suatu kasus tidak dilaporkan. Dengan melapor, kata dia, korban dan keluarga mendapatkan bantuan dari pihak lain untuk terlepas dari beban yang ada.
"Melapor itu punya keuntungan. Satu, beban yang ada tidak menjadi tumpuan di korban dan keluarganya, tapi ada campur tangan pihak lain untuk membantu," kata Nahar.
Dengan melapor pula, korban bisa mendapatkan bantuan untuk pengobatan dampak yang diakibatkan oleh kekerasan yang diterima. Dampak tersebut dapat berupa fisik maupun psikis. Korban dapat dibantu dan didukung oleh pihak-pihak yang kompeten untuk itu.
"Dampak fisiknya diobati mungkin dalam jangka waktu tertentu selesai. Tapi, kalau dampaknya ke psikis lalu kemudian menerima beban itu seumur hidup, tak ada batas waktu. Maka ini juga perlu dukungan dari semua pihak, proses penyadaran bahwa melapor itu lebih penting," ujar dia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya juga mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk sepanjang 2022. Nyaris 5.000 pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan e-mail), daring dan media massa.
Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.
Kekerasan Pada Anak, Apa Yang Salah?
Fenomena anak berkonflik dengan hukum belakangan ini kerap menjadi sorotan. Khususnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15).
Dalam kasus ini, AG menjadi sosok anak yang terseret dalam persoalan hukum. Polisi sudah menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Tak hanya itu, pekan lalu, aksi sekelompok remaja putri di Cilincing, Jakarta Utara, mengeroyok seorang remaja putri juga sempat viral di media sosial. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara. Para pihak yang terlibat pun kini sudah dimintai keterangan.
Berdasarkan data dari situs resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, sejauh ini ada 62 anak yang dilakukan pembinaan.
Sebanyak 20 orang anak berusia 18 tahun, 16 orang berusia 17 tahun, 9 orang berusia 15 tahun, 2 orang berusia 14 tahun serta 13 orang berusia 19 tahun.
Rata-rata kasus pidana yang paling banyak dilakukan ialah tindak pidana umum dengan jumlah 37 orang anak. Setelahnya, ada 31 orang anak yang tersandung perkara perlindungan anak serta 4 orang anak yang tersangkut kasus narkotika.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada A.B Widyanta mengatakan, anak dalam kasus-kasus hukum kerap dijadikan sebagai subjek pelaku tindak pidana. Padahal anak juga merupakan subjek korban.
Sebab, tumbuh kembang seorang anak, menurut pria yang kerap disapa Bung Abe ini memiliki keterkaitan yang erat dengan aspek pendidikan. Mulai dari aspek pendidikan di tingkat keluarga, pendidikan sekolah hingga pendidikan di lingkungan masyarakat.
Namun begitu, sistem pendidikan itu kini bermasalah.
"Dengan kompetisi yang brutal, maka kemudian adanya adalah upaya untuk memposisikan paling superior, merasa paling tinggi, merasa harus paling menang dan praktik itu sebenarnya anak-anak ini lebih karena sebagai bentuk dari korban spiral kekerasan," tutur Bung Abe.
Dalam hal ini, Bung Abe menyoroti peran serta orang tua saat masa pertumbuhan anak. Orang tua yang lebih mementingkan karier dibandingkan memenuhi hak-hak anak menjadi akar permasalahan anak kerap berbenturan dengan hukum.
"Dia (orang tua) sudah merenggut hak anak, tanpa kemudian berbagi seimbang antara karier dan anak ini, artinya ya kalau begitu kenapa harus punya anak?," ujar Abe.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab dalam fenomena anak berkonflik dengan hukum ini adalah orang dewasa, khususnya generasi tua.
"Salah kita semua. Harus ada intropeksi dari generasi tua, ini generasi memang bermasalah. Lintas generasi biasanya tidak dibaca sebagai persoalan," katanya.
Bung Abe turut mengkritisi sistem pendidikan formal di Indonesia dalam mendukung tumbuh kembang anak. Perlu juga adanya turut serta masyarakat dalam memacu bakat-bakat anak berkembang.
"Bikin sistem pendidikan yang membahagiakan bagi anak, sekolah juga harus diberi ruang yang memadai untuk anak tumbuh," ujarnya.
"Ndak usah dijejali seluruh kurikulum yang seperti itu. Kira-kira mengembangkan talenta dan passion mereka sejak kecil apa, itu yang harus di-support sejak kecil, difasilitasi," imbuh dia.
Pentingnya Kontrol Emosi
Sementara itu, psikolog dari Universitas Gadjah Mada Novi Puspita Candra menilai faktor yang paling berperan dalam kasus anak berkonflik dengan hukum ialah keterampilan mengatur emosi.
"Rendahnya keterampilan ini menyebabkan dia tidak punya kesadaran diri untuk mengelola dan meregulasi pikiran, perasaan dan perilaku," katanya.
Novi mengatakan sekolah sangat minim mengajar hal-hal tersebut. Alhasil, anak semakin kurang menyadari melakukan perbuatan tertentu yang justru merugikan dirinya sendiri.
Dia menilai masifnya kasus anak berkonflik dengan hukum belakangan semestinya ikut mengubah cara pandang masyarakat umum. Khususnya dunia pendidikan dan keluarga.
Di mana, Novi merasa perlu adanya pendekatan secara emosi dan sosial yang bertujuan agar anak mampu menemukan kesadaran diri sehingga tidak mudah dipermainkan oleh lingkungan dan perasaannya sendiri.
Tim liputan: Rakha Arlyanto D