Dalam kasus tersebut, Kejati Banten berhasil menahan seorang tersangka. Tidak hanya itu, Kejati Banten juga pernah menahan sebanyak empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pembiayaan pembelian kapal dengan total Rp 11 miliar.
Reda Manthovani merupakan pria kelahiran Jakarta pada 20 Juni 1969. Reda memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk program S1. Lalu, Reda melanjutkan pendidikannya di Faculte de Droit de I’UniversitedAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002 untuk meraih gelar S2.
Ia pun memperdalam bidang keilmuannya, Reda melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Berdasarkan latar belakang pendidikannya tersebut, Reda kemudian dipercaya untuk menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Reda menjadi seorang pengajar mata kuliah Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Tidak hanya itu, Reda juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan MAta Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.
Reda juga pernah menjajal karir sebagai Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di tahun 2011 lalu. Kemudian pada tahun 2012, Reda menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.
Satu tahun kemudian, Reda dipercaya menempati posisi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).
Tidak hanya aktif di Tanah Air, ia juga dipercaya untuk menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
Baca Juga: Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
Pada pertengahan tahun 2015, ia kemudian aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta. Hingga saat ini, Jaksa Agung mempercayakan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakartanya untuk tahun 2022 kepada Reda.