Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

15. Aturan libur pekerja/buruh, di mana untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.

Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI