Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

M Nurhadi

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pada hari Selasa (21/3/2023), DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan.

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, yaitu Puan Maharani.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS sempat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Seperti apa bunyi Pasal-Pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja, yang kini telah jadi Undang-Undang?

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Berikut ini adalah 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker yang menjadi Pasal-Pasal kontroversial:

1. Uang pesangon tetap ada

2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan, di mana upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

3. Hak cuti tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang, sementara itu pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

baca juga

4. Upah minimum tetap ada.

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan dan harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Status karyawan tetap masih ada, di mana Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan jika masih tidak sepakat maka akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Jaminan sosial tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian.

10. Tenaga kerja asing diseleksi, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh dengan ancaman PHK.

12. Istirahat panjang masih ada dalam Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.

13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan.

14. Cuti melahirkan tetap ada, di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan.

15. Aturan libur pekerja/buruh, di mana untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.

Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:09 WIB

Raffi Ahmad Dicecar Soal Kontroversi Pernikahan Alshad Ahmad, Begini Reaksinya

Raffi Ahmad Dicecar Soal Kontroversi Pernikahan Alshad Ahmad, Begini Reaksinya

Denpasar | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:45 WIB

Waduh! Ardhito Pramono Ngamuk Sampai Lempar Gelas di Kelab Malam, Mabuk?

Waduh! Ardhito Pramono Ngamuk Sampai Lempar Gelas di Kelab Malam, Mabuk?

Denpasar | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:00 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Kisah Andhika Gumilang, Nikahi Ibu Sendiri hingga Nyaris Meninggal Dunia dan Aniaya Kekasih

Kisah Andhika Gumilang, Nikahi Ibu Sendiri hingga Nyaris Meninggal Dunia dan Aniaya Kekasih

Sumatera | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:31 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×