Kenapa Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup? Ini Ketentuannya

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 22 Maret 2023 | 13:11 WIB
Kenapa Sidang AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup? Ini Ketentuannya
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang AG pun dilakukan secara tertutup.

Syarief menyebut bahwa anak AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut pada saat persidangan.

Sebelumnya, diketahui bahwa AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan kepada jaksa, AG masih dalam proses penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG juga ditahan oleh LPKS selama tujuh hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.

Lantas, kenapa sidang AG tersebut dilakukan secara tertutup? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Disebutkan bahwa nantinya akan ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AG. Tujuh JPU tersebut telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.

Tidak hanya itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tersebut tidak sembarangan. Hal itu dilakukan karena sidang AG akan digelar secara tertutup nantinya, sesuai dengan pasal perlindungan anak.

Ketentuan Persidangan Tertutup

Pada prinsipnya, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam kasus yang berkaitan dengan asusila atau kasus dengan terdakwa anak-anak.

baca juga

Prinsip tersebut dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal itu menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua Sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum terkecuali dalam perkara terkait kesusilaan atau pelakunya merupakan anak-anak.

Adapun pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum adalah untuk kasus-kasus yang berada dalam ranah hukum keluarga, kasus pidana anak, kasus kesusilaan, dan kasus tertentu yang diatur dalam beberapa ketentuan.

Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang PTUN menjelaskan jika Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, maka persidangan tersebut bisa digelar secara tertutup.

Lalu, dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menjelaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Kemudian, dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Peradilan Militer menjelaskan:

(2) untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua bisa membuka sidang dan bisa menyatakan sidang terbuka untuk umum, terkecuali dalam perkara kesusilaan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum.

(3) dalam perkara yang menyangkut rahasia militer atau rahasia negara, hakim bisa menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Sidang Anak, menyebutkan bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, pengecualian untuk pembacaan putusan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Cek Fakta Kabar Mario Dandy Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Sumatera | Rabu, 22 Maret 2023 | 11:44 WIB

Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!

Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!

Cianjur | Rabu, 22 Maret 2023 | 11:39 WIB

Setia Bikin Sambal Sendiri untuk Suami Tercinta, Inul Daratista Peduli Kondisi Anak Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Setia Bikin Sambal Sendiri untuk Suami Tercinta, Inul Daratista Peduli Kondisi Anak Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Metro | Rabu, 22 Maret 2023 | 11:08 WIB

Ramai Kabar Rafael Alun Trisambodo Niat Kabur ke Luar Negeri, Ayah Mario Dandy Diminta Hadapi Proses

Ramai Kabar Rafael Alun Trisambodo Niat Kabur ke Luar Negeri, Ayah Mario Dandy Diminta Hadapi Proses

Cianjur | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB

Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS

Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS

Metro | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:13 WIB

Terkini

Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia

Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:03 WIB

Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati

Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:01 WIB

Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela

Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit

Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:56 WIB

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

×