Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Ruth Meliana

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:37 WIB
Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Suara.com - DPR RI kini resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja No.2/2022 menjadi undang-undang yang berlaku di lingkup perusahaan. Pengesahan ini pun dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 tahun sidang 2022 - 2023.

UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini juga berbeda dengan draft UU Cipta Kerja sebelumnya. Di dalam UU Cipta Kerja terbaru, masa kerja karyawan akan mempengaruhi nilai pesangon atau kompensasi yang diterima usai dinyatakan di-PHK dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Pesangon yang diberikan juga dipengaruhi oleh masa kerja yang dimulai dari 1 tahun kerja. Adapun rincian dari pesangon atau kompensasi yang diterima karyawan PHK adalah sebagai berikut :

  1. Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun, maka pesangon yang didapatkan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
  2. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih dan kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 2 bulan upah atau gaji.
  3. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 2 tahun lebih dan kurang dari 3 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 3 bulan upah atau gaji.
  4. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 3 tahun lebih dan kurang dari 4 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 4 bulan upah atau gaji.
  5. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 4 tahun lebih dan kurang dari 5 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 5 bulan upah atau gaji.
  6. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 5 tahun lebih dan kurang dari 6 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 6 bulan upah atau gaji.
  7. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 6 tahun lebih dan kurang dari 7 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 7 bulan upah atau gaji.
  8. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 8 bulan upah atau gaji.
  9. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 8 tahun lebih dan kurang dari 9 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 9 bulan upah atau gaji.

Di dalam peraturan ini, maksimal pemberian pesangon adalah 9 bulan gaji bagi karyawan yang di-PHK dalam masa kerja lebih dari 9 tahun.

Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (1) tertulis bahwa perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan kepada karyawan yang di PHK dalam masa kerja mulai dari 3 tahun.

Uang penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 3 tahun dan berkelipatan 3, yaitu 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 21 tahun, hingga 24 tahun.

Jumlah uang penghargaan ini maksimal diberikan sebanyak 10 kali upah atau gaji bagi setiap karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun.

Kontributor : Dea Nabila

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:51 WIB

Meme Tikus untuk Puan Maharani dari BEM UI, Dewan Perampok Rakyat

Meme Tikus untuk Puan Maharani dari BEM UI, Dewan Perampok Rakyat

Ntb | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:39 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Jadwal Cair di Lebaran 2023

Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Jadwal Cair di Lebaran 2023

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:50 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×