Biar Hasil Maksimal, DPR Tunda RDP Bahas Rp349 Triliun dengan Menkopolhukam Pekan Depan

Jum'at, 24 Maret 2023 | 14:30 WIB
Biar Hasil Maksimal, DPR Tunda RDP Bahas Rp349 Triliun dengan Menkopolhukam Pekan Depan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Desmond turut menyinggung ihwal pembentukan pansus saat mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di dalam rapat kerja.

"Maka rapat hari ini adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar pansus ke depan tidak kaya gosokan maju mundur maju mundur. Makanya penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang, itu yang paling penting," kata Desmond menanggapi jawaban Ivan soal transakai ratusan triliun terkait TPPU.

Penjelasan PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi mencurigakan terkait TPPU Rp300 triliun yang kini bertambah menjadi Rp349 triliun. Ivan menyebut, TPPU itu bukan terjadi di Kementerian Keuangan. Ivan secara spesifik memberikan penjelasan.

"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan, terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjelaskan mengapa total transaksi mencurigakan sangat besar. Ia lantas mencontohkan transaksi dalam satu kasus terkait ekspor impor yang bisa mencapai lebih dari 40 sampai 100 triliun.

"Itu bisa melibatkan, jadi ada 3 stream. LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum itu pertama. Kedua, ada LHA yang terkait dengan oknum dan tusinya. Misalnya kita menemukan kasus ekspor impor, atau perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," kata Ivan.

Ketiga, Ivan melanjutkan, pihaknya tidak menemukan oknum terkait melainkan menemukan tindak pidana asalnya.

"Jadi tindak pidana asal misalnya, kepabeanan atau perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," kata Ivan.

Baca Juga: Geger Transaksi Rp 349 T: Arteria Ingatkan Mahfud-Sri Mulyani Ancaman Pidana 4 Tahun, PPATK Bakal Dipolisikan

Ivan berujar, yang menjadi laporannya terkait transaksi Rp349 triliun itu ke Kemenkeu, sama halnya dengan laporan PPATK ke KPK perihal kasus korupsi.

"Jadi itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK. Itu bukan tentang orang KPK. Tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik tindak pidana pencucian uang dan pidana asalnya adalah KPK," katanya.

Ivan lantas meluruskan narasi yang kini berkembang di masyarakat. Di mana publik menganggap transaksi terkait TPPU yang berjumlah ratusan triliun itu ada di Kemenkeu.

"Nah oleh masyarakat, kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu. Tidak begitu," kata Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI