Polri Tangkap Tiga Predator Seks Terhadap 12 Anak, Beraksi di Warnet hingga Tempat Sepi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 18:38 WIB
Polri Tangkap Tiga Predator Seks Terhadap 12 Anak, Beraksi di Warnet hingga Tempat Sepi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga predator atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak berinisial JA (27), FR (25), dan FH (23). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga predator atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak berinisial JA (27), FR (25), dan FH (23). Sebanyak 12 anak laki-laki tercatat menjadi korbannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menyebut ketiga tersangka menggunakan modus berbeda dalam melakukan aksi kejahatannya.

"Tersangka JA yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung," kata Adi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Adi menuturkan modus yang digunakan tersangka JA untuk mendekati korbannya dengan cara mengimingi makanan atau uang. Total korban dari tersangka JA tercatat sebanyak enam anak laki-laki.

"Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya," ungkap Adi.

Sedangkan tersangka FH melakukan aksi kejahatannya di warung internet atau warnet. Sebagian besar anak laki-laki korban FH merupakan tetangganya.

"FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban. Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," beber Adi.

Sementara tersangka FR ditangkap karena menjual video porno dengan tema anak-anak di Telegram. Ia mengaku menjual tema anak-anak tersebut karena lebih banyak diminati.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," jelas Adi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya

Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya

| Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:45 WIB

Ramadhan di Kota Pekanbaru Masih Ada Warnet yang Buka, Satpol PP Baru Layangkan Surat Edaran

Ramadhan di Kota Pekanbaru Masih Ada Warnet yang Buka, Satpol PP Baru Layangkan Surat Edaran

| Jum'at, 24 Maret 2023 | 19:45 WIB

Jelang Ramadhan, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan

Jelang Ramadhan, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 14:45 WIB

Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri

Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 21:06 WIB

Mengupas Fakta! Ini Penyebab Adanya Psikopat

Mengupas Fakta! Ini Penyebab Adanya Psikopat

| Selasa, 21 Maret 2023 | 12:49 WIB

Dor! Pelaku Begal Motor di Karawang Ditembak Polisi, Begini Kronologisnya

Dor! Pelaku Begal Motor di Karawang Ditembak Polisi, Begini Kronologisnya

| Selasa, 21 Maret 2023 | 06:41 WIB

Terkini

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

News | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:44 WIB

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

News | Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB

Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM

Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM

News | Senin, 27 April 2026 | 13:37 WIB

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

News | Senin, 27 April 2026 | 13:29 WIB

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

News | Senin, 27 April 2026 | 13:26 WIB

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:24 WIB