Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:06 WIB
Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuntutan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

Terdakwa lainnya yang terseret kasus tersebut adalah Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara dan dianggap terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa.

“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.

Jaksa menilai, bintara tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita

Linda Pujiastuti atau Anita dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 18 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan,jaksa meyakini Linda telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan

Selain hukuman badan, Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI