Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:06 WIB
Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)

Tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita

Linda Pujiastuti atau Anita dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 18 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan,jaksa meyakini Linda telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.

Selain hukuman badan, Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Linda telah didakwa telah menawarkan, membeli, menjual serta menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Tuntutan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Diantara terdakwa lainnya, mantan Kapolres BukittinggiAKBP Dody Prawiranegara mendapatkan tuntutan hukuman paling berat, yakni 20 tahun penjara.

Hukuman berat itu terkait kasus penilapan barang bukti sabu yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan

Selain dituntut hukuman badan, AKBP Dody juga dikenakan denda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakbar pada Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa membacakan tuntutannya.

Dalam sidang sebelumnya SKBP Dody ersama SyamsulMaarif dan Linda Pujiastuti didakwa jaksa karena telah menjualbarang bukti sabu.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu itu, yakni untuk bonus anggota.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI