Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:07 WIB
Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pesimis terhadap penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Partai Buruh pesimis terhadap penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai MK lamban dalam menangani Judicial Review atau pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tampaknya MK agak terlalu lama (memutuskan) ya, kadang-kadang kita hopeless juga, hilang harapan dengan MK itu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Pengajuan uji formil Perppu Cipta Kerja, kata dia, diajukan jauh hari sebelum DPR dan pemerintah sepakat dan mengesahkan Perppu menjadi UU Cipta Kerja. Tujuannya ialah agar Mahkamah Konstitusi lebih cepat memutuskan pengujian formil Perppu Cipta Kerja sebelum disahkan DPR.

“Apa yang dilakuan kawan-kawan 13 serikat buruh yang ada itu sebagai upaya berjaga-jaga agar Perppu Cipta Kerja itu tidak disahkan oleh DPR, dengan harapan sebenarnya MK lebih cepat memutuskan,” tuturnya.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan KSPI dan KSPSI Andi Gani dan kawan-kawan waktu kita dulu menguji ke MK akhirnya menang inkonstitusi bersyrat, mudah-mudahan bisa juga memenangkan membatlan UU Cipta Kerja Omnibuslaw,” sambung Said Iqbal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dijawalkan menggelar sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 perihal pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi batal untuk hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi hari ini.

"Kami menerima surat permohonan dari kuasa hukum presiden yaitu surat dari Menko Perekonomian Pak Airlangga yang meminta penundaan penyampaian keterangan presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 380/MEKOM/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Jokowi meminta penundaan sidang tersebut.

"Perkara ini belum bisa dilanjutkan," tambah Anwar.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023) mendatang.

Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok

Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:55 WIB

Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan

Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 12:12 WIB

Tolak UU Cipta Kerja, BEM UI Bikin Puan Berbadan Tikus hingga 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional

Tolak UU Cipta Kerja, BEM UI Bikin Puan Berbadan Tikus hingga 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional

News | Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:35 WIB

Wajah Jokowi, Airlangga dan Mahfud MD Ikut Dipasang di Poster Attack on Puan BEM KM Universitas Andalas

Wajah Jokowi, Airlangga dan Mahfud MD Ikut Dipasang di Poster Attack on Puan BEM KM Universitas Andalas

News | Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:59 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Tidak Sah

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Tidak Sah

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 21:17 WIB

Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:18 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB