Fakta-fakta Sri Mulyani dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 17:59 WIB
Fakta-fakta Sri Mulyani dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kolase Mahfud MD dan Sri Mulyani (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkaitan dengan laporan yang menyeret namanya tersebut, Mahfud MD memberikan tanggapan yang santai

Tanggapan juga diberikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan rencana pelaporan MAKI ke Bareskrim. Ivan menyebut prinsip akuntabilitas selalu dijunjung tinggi oleh PPATK.

Ivan juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian masyarakat kepada PPATK. Ia berharap dukungan dari masyarakat bisa terus memperkuat pencegahan TPPU.

Temuan transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis

Sebelumnya, PPATK menyebut terdapat temuan transaksi mencurigakan yang nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aliran dana yang mencurigakan tersebut diduga berasal dari adanya tindak pidana pencucian uang.

Ancaman pidana pembocoran rahasia dokumen TPPU

Menanggapi adanya kegaduhan ini, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan rahasia dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Partai Buruh Tak Terima Mahfud MD Dipersoalkan DPR Setelah Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI