Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aliran dana yang mencurigakan tersebut diduga berasal dari adanya tindak pidana pencucian uang.
Ancaman pidana pembocoran rahasia dokumen TPPU
Menanggapi adanya kegaduhan ini, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan rahasia dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa