Bikin Laporan ke Bareskrim, MAKI Justru Mau Bela Mahfud Cs soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Pakai Logika Terbalik

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:24 WIB
Bikin Laporan ke Bareskrim, MAKI Justru Mau Bela Mahfud Cs soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Pakai Logika Terbalik
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat melaporkan Mahfud dkk ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavindana ke Bareskrim Polri. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun sebagaimana dipersoalkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap laporan yang dilayangkannya akan ditolak Bareskrim Polri.

MAKI membuat laporan ini menurutnya dengan 'logika berpikir terbalik'.

"Karena apa? Karena kalau ditolak kan (artinya perbuatan Mahfud dkk) bukan tindak pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak. Ya karena ini logika terbalik," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Boyamin menjelaskan, laporan ini ialah upaya membela Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan dari 'serangan' anggota Komisi III DPR RI terhadap mereka usai mengungkap data transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Harapannya, apa yang menjadi substansi dari persoalan ini menyangkut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU bisa dibongkar secara tuntas.

"Ini adalah logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud, dan Ibu Sri Mulyani," ungkap Boyamin.

"Dengan harapan apa? Pencucian uang ini bisa dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara. Substansinya di situ."

Diingatkan soal Ancaman Pidana

baca juga

Dalam rapat kerja di DPR RI, pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria sempat mengingatkan Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan soal ancaman pidana di balik ramainya pembahasan data transaksi janggal Rp349 triliun. Arteria merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam Pasal 11 Ayat (1) dijelaskan, "pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".

Sedangkan Pasal 11 Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Segini Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Dicecar Soal Rp 349 T

Ternyata Segini Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Dicecar Soal Rp 349 T

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:38 WIB

Saling Menantang, Panas Dingin DPR Vs Mahfud MD Soal Isu Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Saling Menantang, Panas Dingin DPR Vs Mahfud MD Soal Isu Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:19 WIB

Dukung Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, Fahri Hamzah Sentil DPR: Sekarang Waktunya Bersuara, Jangan Senyap!

Dukung Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, Fahri Hamzah Sentil DPR: Sekarang Waktunya Bersuara, Jangan Senyap!

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 10:28 WIB

Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Influencer untuk Tangkis Kasus Kemenkeu, DPR Heran

Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Influencer untuk Tangkis Kasus Kemenkeu, DPR Heran

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 10:06 WIB

Terkini

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

×