Daftar Tuntutan Kapolsek dan Kapolres 'Pembantu' di Pusaran Kasus Sabu Teddy Minahasa

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:03 WIB
Daftar Tuntutan Kapolsek dan Kapolres 'Pembantu' di Pusaran Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perkembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini pada tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya Teddy, Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara, ada pula kapolsek dan kapolres terlibat yang mendapatkan tuntutan

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berupa sanksi pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain keduanya, adapun mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dan anak buahnya bernama Syamsul Ma’arif yang turut dituntut pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai bersalah melakukan tindakan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5Kg.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun dasar pertimbangan berupa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Hal yang memberatkan yakni Kasranto menerima, menjadi perantara dan menjual narkotika jenis sabu. Pihaknya juga turut mendapatkan keuntungan, merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum yakni polri. Kemudian hal yang meringankan adalah Kasranto menyesal dan mengakui perbuatan tersebut.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru, yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Berbeda dengan Kasranto, hal yang memberatkan Syamsul yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dengan tawas. Syamsul juga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Syamsul turut menikmati keuntungan dari perannya itu. Hal yang meringankan Syamsul adalah ia mengakui perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Berdasarkan hal di atas, dapat diketahui para kapolsek hingga kapolres di pusaran kasus Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan sebagai berikut:

1.     Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto: 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2.     Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara: pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

3.     Anak Buah Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif: pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diblok Hotman Paris Gegara Kritik Soal Teddy Minahasa, Nikita Mirzani: Cupu!

Diblok Hotman Paris Gegara Kritik Soal Teddy Minahasa, Nikita Mirzani: Cupu!

Entertainment | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:06 WIB

Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:06 WIB

Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

News | Senin, 27 Maret 2023 | 17:00 WIB

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 15:50 WIB

Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa

Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa

News | Senin, 27 Maret 2023 | 13:40 WIB

Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 12:52 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB