"Pertanyaan yang bisa diajukan kecil atau besar itu menurut siapa? begitu kan. Kecilnya menurut anggota DPR tentu berbeda dengan kecilnya menurut rakyat. Mungkin Rp 100 juta kecil bagi anggota DPR, tapi bagi rakyat itu angka yang sangat besar," ujar Zaenur.
Senada dengan Zaenur, peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan uang haram kecil dari hasil korupsi tidak dapat dibenarkan. Dia mencontohkan kasus korupsi bantuan sosial atau bansos paket sembako Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020 lalu.
"Sebut saja, misalnya pungli penyaluran bansos. Jumlahnya bisa jadi kecil per paket, tapi tetap saja itu adalah suatu kejahatan yang merugikan publik," kata Almas.
Juliari mengambil keuntungan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19. Total dia mengambil keuntungan senilai Rp 32 miliar dari vendor penyedia paket bansos di Kemensos.
Almas lantas menyebut pernyataan Mekeng dalam posisinya sebagai anggota dewan sangat membahayakan. Sensitivitasnya terhadap pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.
"Menjadi bahaya ketika pejabat publik, terlebih anggota DPR menilai menikmati uang haram tidak masalah sepanjang jumlahnya kecil. Selain permisif, sensitivitas beliau terhadap persoalan korupsi yang sudah mewabah di Indonesia juga patut dipertanyakan," tutur Almas.
Rekam Jejak Mekeng
Mekeng adalah Anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dia sudah menjadi anggota dewan selama 19 tahun lamanya, sejak 2004. Kemudian kembali terpilih pada 2019 menjadi Anggota Komisi XI.
Selama menjadi anggota dewan, Mekeng pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 2019 dia pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Eni saat itu mengaku, diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk membantu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dalam mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bahkan dalam kasus itu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.