Mbah Slamet menjerat korbannya dari media sosial Facebook dibantu oleh asisten inisial BS yang kini sudah ditangkap polisi. Atas aksi kejinya, Mbah Slamet terancam pidana maksimal hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kontributor : Trias Rohmadoni