Larang PNS DKI Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Heru Budi: Dibawa Pulang Saja Nggak Boleh

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 06 April 2023 | 14:49 WIB
Larang PNS DKI Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Heru Budi: Dibawa Pulang Saja Nggak Boleh
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono larang PNS gunakan mobil dinas untuk mudik. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan mudik lebaran. Heru menyebut larangan ini selalu diimbau dari tahun ke tahun oleh pemerintah.

Contohnya pada tahun lalu, larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

PNS yang tetap ngotot membawa mobil dinas untuk mudik akan dianggap melanggar dan dikenakan sanksi tertulis atau administrasi. Tak hanya itu, ada juga hukuman lainnya berupa pemotongan hingga penundaan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Edaran dari tahun ke tahun (larangan mudik) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja nggak boleh," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Penggunaan kendaraan dinas, kata Heru, memang hanya boleh untuk kepentingan yang berkaitan pekerjaan. Karena itu, ia meminta tak ada PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik.

"Dibawa pulang saja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya enggak boleh," pungkasnya.

Aturan Menpan

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Penggunaan kendaraan dinas diatur sebagai berikut:

baca juga

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya

Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya

News | Kamis, 06 April 2023 | 13:18 WIB

Ogah Gelar Salat Id di JIS Seperti Anies, Heru Budi: Saya yang Simpel-simpel Saja

Ogah Gelar Salat Id di JIS Seperti Anies, Heru Budi: Saya yang Simpel-simpel Saja

News | Kamis, 06 April 2023 | 12:23 WIB

Heboh, Bule Jadi Pegawai Negeri Sipil di Bali: Gunakan Kendaraan Plat Merah

Heboh, Bule Jadi Pegawai Negeri Sipil di Bali: Gunakan Kendaraan Plat Merah

Denpasar | Kamis, 06 April 2023 | 08:47 WIB

Mendapat Jaminan dari Pemerintah, Keluarga PNS Dapat Rejeki Nomplok, Simak Ini Kriteria dan Jumlahnya

Mendapat Jaminan dari Pemerintah, Keluarga PNS Dapat Rejeki Nomplok, Simak Ini Kriteria dan Jumlahnya

Garut | Kamis, 06 April 2023 | 07:52 WIB

Heru Budi Terbitkan Ingub Larang PNS DKI Pamer Kekayaan, NasDem: Contoh yang Baik untuk Masyarakat

Heru Budi Terbitkan Ingub Larang PNS DKI Pamer Kekayaan, NasDem: Contoh yang Baik untuk Masyarakat

News | Rabu, 05 April 2023 | 21:12 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×