Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa office boy alias OB Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berinisial ADM. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap ADM dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo enggan menanggapi adanya dugaan setoran uang senilai Rp 500 juta per bulan yang diterima Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari tersangka Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Menurutnya, seluruh bukti terkait perkara ini nantinya akan diungkap dalam persidangan.
"Nanti semuanya akan kita sampaikan saat di persidangan. Tunggu saja," kata Prabowo kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Adapun, lanjut Prabowo, penyidik dalam waktu dekat ini rencananya akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum atau JPU.
"Kasus ini kita targetkan bulan ini untuk lima tersangka bisa kita limpahkan ke penuntutan,” kata dia.
Belum Cegah Menkominfo dan Adiknya
Sebagaimana diketahui, Kejagung hingga kekinian belum melakukan upaya pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Jhonny. Selain Jhonny, upaya pencegahan juga belum dilakukan terhadap adiknya, Gregorius Alex Plate.