Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 M dalam 3 Babak: Terima Fee Umrah, Modal Pilgub hingga Suap BPK

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 08 April 2023 | 04:15 WIB
Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 M dalam 3 Babak: Terima Fee Umrah, Modal Pilgub hingga Suap BPK
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Dia melakukan tindakan pidana korupsi dalam tiga babak.

Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut selama menjadi Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dia diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang.

"Yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam kemarin.

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai hasil korupso milik Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai hasil korupso milik Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

Besar setorannya, kata Alex berkisar antara 5 persen sampai dengan 10 persen setiap SKPD. Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), sekaligus orang kepercayaan Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA (Adil) diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024," jelas Alex.

Dugaan korupsi Adil berikutnya, terjadi pada Desember 2022, berupa suap senilai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahan yang bergerak dalam bidang travel umroh. Uang itu diterima Adil lewat Fitria Nengsih.

Dana itu untuk memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Muhammad Adil dan dua pejabat di Pemkab Meranti ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab setempat pada Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]
Bupati Muhammad Adil dan dua pejabat di Pemkab Meranti ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab setempat pada Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]

Selanjutnya agar Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat atau status wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA) uang senilai Rp 1,1 miliar. M Fahmi Aressa saat itu sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alex.

Atas hal itu Adil dijerat dengan dua pasal. Pertama sebagai penerima dia disangkakan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal kedua, sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan ketiganya dilakukan penahanan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April. Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK-Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK-Pomdam Jaya Guntur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK

Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK

News | Sabtu, 08 April 2023 | 00:17 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP

Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP

News | Sabtu, 08 April 2023 | 01:05 WIB

Tangan Terborgol, Bupati Meranti Muhammad Adil Resmi Ditahan KPK!

Tangan Terborgol, Bupati Meranti Muhammad Adil Resmi Ditahan KPK!

News | Jum'at, 07 April 2023 | 23:32 WIB

Tangisan Rafael Alun Tak Punya Uang Dihiraukan Netizen, Jam Tangan Mewahnya Malah Dibahas

Tangisan Rafael Alun Tak Punya Uang Dihiraukan Netizen, Jam Tangan Mewahnya Malah Dibahas

Mamagini | Jum'at, 07 April 2023 | 23:14 WIB

Satu Auditor BPK Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Meranti Muhammad Aidil

Satu Auditor BPK Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Meranti Muhammad Aidil

News | Jum'at, 07 April 2023 | 22:38 WIB

Terkini

Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli

Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:39 WIB

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB