Titah Firli Penentu Nasib Punggawa KPK

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 15:58 WIB
Titah Firli Penentu Nasib Punggawa KPK
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam suratnya, PNYD dari Polri mempertanyakan alasan pasti pemecatan Endar. Mereka menilai Endar tidak pernah melakukan pelanggaran etik yang membuatnya harus dipecat dari KPK. Terlebih, Kapolri telah meminta Endar untuk tetap berada di lembaga antikorupsi.

Mereka menyinggung aturan soal aturan pengembalian atau pemecatan pegawai KPK. Salah satunya merujuk pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, 'Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.'

Pada pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 disebutkan sejumlah hal yang menjadi penyebab pegawai komisi diberhentikan, di antaranya meninggal dunia, atas permintaan sendirian, pelanggaran disiplin dan kode etik, dan tuntutan organisasi.

Mereka juga menyinggung Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM yang setidaknya berisi sembilan ayat. Pada ayat kelima berbunyi, 'Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan dua tahap, tahap pertama paling lama 4 tahun, dan tahap kedua paling lama dua tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

Kemudian pada ayat ketujuh berbunyi, 'Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan empat tahun  berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan instansi asal.'

Kemudian Pasal 30 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi, 'Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.'

Atas sejumlah rujukan itu mereka dengan tegas menilai pemecatan Endar tidak sah secara hukum.

"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak SAH atau justru melanggar hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan dasar hukum yang dijadikan lembaga antikorupsi untuk menolak memperpanjang masa kerja Endar.

Baca Juga: Periksa Keasliannya, Inspektorat DKI Kirim Barang Mewah Keluarga Pejabat Dishub ke KPK

Salah satunya Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI