Sementara itu, enam orang warga termasuk korban pemerasan, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap debt collector. Hal ini berawal dari RI, yang usai mobilnya diambil paksa, langsung menghubungi salah satu temannya, A.
A dan RI balik mengadang mobil yang akan dibawa ke kantor leasing. Dikarenakan memaksa maju, debt collector itu malah diteriaki maling hingga akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan yang juga melibatkan empat orang lainnya. Salah satu dari mereka bahkan merekamnya.
"Ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini melanggar kebinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal," kata Hengki.
Atas dasar tindakan kekerasan secara semena-semena atau main hakim sendiri ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti