Kacau! Pria Sukabumi Ngadu Ke Polisi Jadi Korban Begal, Ternyata Karena 'Makan' Duit Bini

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 03:54 WIB
Kacau! Pria Sukabumi Ngadu Ke Polisi Jadi Korban Begal, Ternyata Karena 'Makan' Duit Bini
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial DR karena diduga membuat laporan palsu sebagai korban begal di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami mendapatkan laporan adanya korban begal di wilayah Kecamatan Lengkong yang kemudian dikembangkan ternyata dari hasil penyelidikan, kasus pembegalan itu tidak ada," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa (11/3/2023).

Ia menjelaskan, DR ditangkap pada Senin (10/4) di Kecamatan Lengkong dan sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang mengaku sebagai korban begal saat melintas di jalan Kecamatan Lengkong.

Bahkan, untuk memperkuat bahwa dirinya merupakan korban begal, DR pun menceritakan kejadian itu di akun media sosialnya.

Namun, kenyataannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi, apa yang dilaporkan DR hanyalah kebohongan.

"Setelah diselidiki, tidak pernah ada kejadian pembegalan di Kecamatan Lengkong," katanya.

Makan Uang istri

Kemudian, tersangka pun dimintai keterangan yang akhirnya mengaku kepada polisi bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah tidak benar dan mengakui dirinya melakukan hal itu untuk menghindari pertanyaan dari istrinya karena telah menggunakan uang istrinya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan motif yang dilakukan DR tujuannya untuk membohongi istrinya, sehingga ia membuat skenario menjadi korban begal dan uang istrinya itu raib digondol pelaku begal.

Baca Juga: 'Jenderal Tapi Begal Partai' Demokrat Sebut Moeldoko Bikin Malu Purnawirawan TNI

"Petugas sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja," katanya.

Informasi adanya pembegalan tersebut sempat vital di media sosial sehingga dampaknya warga menjadi khawatir dan resah.

Ia menambahkan, tersangka DR terancam pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan sesuai dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI