Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

Ruth Meliana

Rabu, 12 April 2023 | 19:28 WIB
Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Banding yang diajukan duo aktor utama pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berujung ditolak hakim.

Adapun Sambo menjalani sidang pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam putusan sidang itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Sambo.

Hakim juga menegaskan bahwa Sambo tetap harus ditahan. Artinya Ferdy Sambo tetap harus menghadapi vonis hukuman mati.

Senasib dengan sang suami, banding yang diajukan Putri Candrawathi juga ditolak. Dengan kata lain, Putri tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Sambo masih punya harapan, hakim sarankan kasasi

Tersisa secercah harapan bagi Sambo untuk lolos dari regu tembak. Adapun hakim menyarankan Sambo untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung demi meringankan hukumannya.

"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso. 

Langkah ini juga dapat diterapkan oleh Putri Candrawathi untuk meringankan hukumannya yang tetap berupa pidana 20 tahun.

Akankah Sambo ajukan grasi?

baca juga

Selain apa yang disarankan oleh hakim, Sambo dapat mengambil langkah lain yakni grasi kepada presiden Joko Widodo.

Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.

Grasi pada dasarnya adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan kepada para terpidana mati. Sesuai dengan hukum Indonesia, ada dua putusan pemidanaan yang dapat diajukan oleh Sambo melalui grasi.

Pertama adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kedua putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grast adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah dua tahun.

Tantangan bagi Putri Candrawathi ringankan hukuman

Meski tak divonis hukuman mati seperti suaminya, Putri Candrawathi juga menghadapi tantangan dalam meringankan hukumannya.

Terlebih hakim melihat tak ada unsur yang meringankan hukuman Putri yang dituding sebagai pemicu Sambo menembak mati Brigadir Yosua.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," kata hakim Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut

Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut

Bandung | Rabu, 12 April 2023 | 19:13 WIB

Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Purwokerto | Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

News | Rabu, 12 April 2023 | 18:36 WIB

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Postingan Trisha Jelang Sidang Banding Sang Ayah Disorot

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Postingan Trisha Jelang Sidang Banding Sang Ayah Disorot

Ranah | Rabu, 12 April 2023 | 18:18 WIB

Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Dexcon | Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB

Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB

Terkini

7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!

7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:50 WIB

Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'

Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:49 WIB

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:45 WIB

Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian

Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop

Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:42 WIB

Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat

Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:41 WIB

Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta

Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:38 WIB

Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti

Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:36 WIB

4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari

4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:35 WIB

Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS

Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:34 WIB

×