Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.
Yudo Andreawan Ngamuk Sampai Gebrak Meja saat Hendak Diperiksa di RS Polri
Selasa, 18 April 2023 | 18:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Miris! Kondisi JPO di Jakarta Timur Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala, Lihat Penampakannya!
25 April 2025 | 19:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI