Fakta lain yang berhasil diungkap kepolisian, bahwa kedua pelaku telah berencana akan membunuh Naima sejak awal April 2023.
Dan ternyata tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku F dan S juga mencuri uang milik korban. Mereka juga membawa kabur ponsel dan dua unit mobil, yakni mobil Fortuner dan BMW.
Atas perbuatannya, F dan S terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Kontributor : Damayanti Kahyangan