Apa Itu Buruh? Ketahui Pengertian, Sejarah dan Klasifikasinya

Rifan Aditya

Minggu, 30 April 2023 | 08:05 WIB
Apa Itu Buruh? Ketahui Pengertian, Sejarah dan Klasifikasinya
Ilustrasi Hari Buruh - Apa Itu Buruh (Freepik)

Mengutip dari laman ekrut.com, berdasarkan keahliannya, buruh dibagi menjadi dua jenis, yaitu buruh terampil dan buruh kasar. Berikut adalah penjelasan secara rinci terkait klasifikasi buruh jika dilihat dari keahlian yang dimilikinya. 

Buruh Terampil 

Istilah buruh terampil sering juga disebut sebagai pekerja profesional. Istilah kata tersebut merujuk pada seorang tenaga kerja terdidik, yang bekerja dengan standar atau kualifikasi pendidikan tertentu. Selain itu di dalam beberapa bidang juga diharuskan mempunyai lisensi. 

Buruh profesional disebut juga dengan white collar worker artinya pekerja kerah putih. Biasanya, buruh profesional akan bekerja di kantor dengan memakai pakaian yang formal. Entah itu mengenakan pakaian putih, batik, jas, kemeja, celana panjang, dasi ataupun lainnya. 

Buruh yang satu ini, biasanya akan bekerja di bagian adminitrasi, manajemen, koordinasi penjualan maupun bagian lainnya. Biasanya, gaji buruh tenaga profesional akan diberikan secara rutin dan tepat waktu. 

Buruh Kasar 

Klasifikasi yang satu ini merujuk pada tenaga kerja manual, lebih mengandalkan kemampuan fisik dibandingkan dengan keahlian ataupun kualifikasi yang ia dapatkan dari pendidikan. Buruh yang masuk jenis ini, sering juga disebut juga sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker. 

Hal ini lantaran ia lebih mengandalkan fisik atau otot. Jenis pekerjaan bagi buruh tidak terampil ini juga tak mensyaratkan adanya kualifikasi untuk pendidikan tinggi, maupun lisensi/sertifikasi. Karena, bidang pekerjaan tetentu tak mengharuskan adanya kegiata analisis suatu permasalahan. 

2. Buruh Berdasarkan Status Pekerjaan 

baca juga

Jika dilihat dari sudut pandang yang mengandalkab status pekerjaan, jenis buruh ini bisa dibagi menjadi dua, yaitu tenaga kerja tetap dan juga berstatus lepas. Status yang melekat tersebut berpengaruh terhadap upah yang ia terima. 

Tenaga Kerja Tetap 

Adapaun yang dimaksud dengan tenaga kerja tetap, yaitu orang-orang yang bekerja dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tidak tertentu maupun permanen. Jika mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tenaga kerja tetap dibagi menjadi dua macam. 

Pertama, tenaga kerja yang akan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara rutin atau teratur. Inj termasuk anggota dewan pengawas dan anggota dewan komisaris, yang secara teratur dan terus menerus ikut mengelola sebagian besar kegiatan perusahaan secara langsung. 

Kedua, tenaga kerja yang akan bekerja berdasarkan dengan kontrak jangka waktu tertentu, selama tenaga kerja yang bersangkutan bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. 

Tenaga Kerja Lepas 

Tenaga kerja lepas merupakan seseorang l yang bekerja, serta menerima penghasilan apabila ia telah melakukan suatu pekerjaan tertentu. Penghasilan dari tenaga kerja lepas ini biasanya akan dihitung berdasarkan denganbjumlah hari kerja, maupun jumlah unit hasil dari pekerjaan yang dihasilkan. 

Tenaga kerja lepas digaji ataupun diberikan upah sesuai dengan beban pekerjaan yang telah dikerjakan dan diselesaikannya. Adapun hak dari tenaga kerja lepas yaitu mendapatkan gaji sesuai dengan pekerjaan dan waktu bekerja. Biasanya buruh yang masuk dalam kategori ini bersifat kontrak, dan saat kontrak sudah selesa,i hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja juga akan selesai. 

Tak hanya itu, tenaga kerja lepas juga maish dibedakan menjadi empat bagia berdasarkan jenis upah yang diterima. Pertama, upah harian merupakan jenis imbalan yang akan diterima lsecara harian. Kedua, upah mingguan yaitu jenis imbalan yang diterima per minggu. 

Ketiga, upah satuan adalah jenis gaji yang akan diterima oleh buruh berdasarkan dengan jumlah unit hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Keempat, upah borongan merupakan suatu jenis imbalan yang akan diterima berdasarkan dengan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. 

Demikian tadi penjelasan mengenai apa itu buruh? pengertian, sejarah dan klasifikasinya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Buruh Akan Hadirkan Bakal Calon Presiden saat May Day Fiesta

Partai Buruh Akan Hadirkan Bakal Calon Presiden saat May Day Fiesta

Kotak Suara | Sabtu, 29 April 2023 | 19:56 WIB

Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara

Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara

News | Sabtu, 29 April 2023 | 18:10 WIB

30 Ucapan Hari Buruh 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media

30 Ucapan Hari Buruh 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media

Denpasar | Sabtu, 29 April 2023 | 07:45 WIB

13 Ucapan May Day 2023 untuk Memeriahkan Hari Buruh Sedunia!

13 Ucapan May Day 2023 untuk Memeriahkan Hari Buruh Sedunia!

News | Sabtu, 29 April 2023 | 11:25 WIB

Sejarah Hari Buruh di Indonesia dan Peringatannya di Tahun 2023

Sejarah Hari Buruh di Indonesia dan Peringatannya di Tahun 2023

News | Sabtu, 29 April 2023 | 07:00 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×