Apa Itu Buruh? Ketahui Pengertian, Sejarah dan Klasifikasinya

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 30 April 2023 | 08:05 WIB
Apa Itu Buruh? Ketahui Pengertian, Sejarah dan Klasifikasinya
Ilustrasi Hari Buruh - Apa Itu Buruh (Freepik)

Mengutip dari laman ekrut.com, berdasarkan keahliannya, buruh dibagi menjadi dua jenis, yaitu buruh terampil dan buruh kasar. Berikut adalah penjelasan secara rinci terkait klasifikasi buruh jika dilihat dari keahlian yang dimilikinya. 

Buruh Terampil 

Istilah buruh terampil sering juga disebut sebagai pekerja profesional. Istilah kata tersebut merujuk pada seorang tenaga kerja terdidik, yang bekerja dengan standar atau kualifikasi pendidikan tertentu. Selain itu di dalam beberapa bidang juga diharuskan mempunyai lisensi. 

Buruh profesional disebut juga dengan white collar worker artinya pekerja kerah putih. Biasanya, buruh profesional akan bekerja di kantor dengan memakai pakaian yang formal. Entah itu mengenakan pakaian putih, batik, jas, kemeja, celana panjang, dasi ataupun lainnya. 

Buruh yang satu ini, biasanya akan bekerja di bagian adminitrasi, manajemen, koordinasi penjualan maupun bagian lainnya. Biasanya, gaji buruh tenaga profesional akan diberikan secara rutin dan tepat waktu. 

Buruh Kasar 

Klasifikasi yang satu ini merujuk pada tenaga kerja manual, lebih mengandalkan kemampuan fisik dibandingkan dengan keahlian ataupun kualifikasi yang ia dapatkan dari pendidikan. Buruh yang masuk jenis ini, sering juga disebut juga sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker. 

Hal ini lantaran ia lebih mengandalkan fisik atau otot. Jenis pekerjaan bagi buruh tidak terampil ini juga tak mensyaratkan adanya kualifikasi untuk pendidikan tinggi, maupun lisensi/sertifikasi. Karena, bidang pekerjaan tetentu tak mengharuskan adanya kegiata analisis suatu permasalahan. 

2. Buruh Berdasarkan Status Pekerjaan 

Jika dilihat dari sudut pandang yang mengandalkab status pekerjaan, jenis buruh ini bisa dibagi menjadi dua, yaitu tenaga kerja tetap dan juga berstatus lepas. Status yang melekat tersebut berpengaruh terhadap upah yang ia terima. 

Tenaga Kerja Tetap 

Adapaun yang dimaksud dengan tenaga kerja tetap, yaitu orang-orang yang bekerja dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tidak tertentu maupun permanen. Jika mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tenaga kerja tetap dibagi menjadi dua macam. 

Pertama, tenaga kerja yang akan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara rutin atau teratur. Inj termasuk anggota dewan pengawas dan anggota dewan komisaris, yang secara teratur dan terus menerus ikut mengelola sebagian besar kegiatan perusahaan secara langsung. 

Kedua, tenaga kerja yang akan bekerja berdasarkan dengan kontrak jangka waktu tertentu, selama tenaga kerja yang bersangkutan bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. 

Tenaga Kerja Lepas 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Buruh Akan Hadirkan Bakal Calon Presiden saat May Day Fiesta

Partai Buruh Akan Hadirkan Bakal Calon Presiden saat May Day Fiesta

Kotak Suara | Sabtu, 29 April 2023 | 19:56 WIB

Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara

Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara

News | Sabtu, 29 April 2023 | 18:10 WIB

30 Ucapan Hari Buruh 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media

30 Ucapan Hari Buruh 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media

| Sabtu, 29 April 2023 | 07:45 WIB

13 Ucapan May Day 2023 untuk Memeriahkan Hari Buruh Sedunia!

13 Ucapan May Day 2023 untuk Memeriahkan Hari Buruh Sedunia!

News | Sabtu, 29 April 2023 | 11:25 WIB

Sejarah Hari Buruh di Indonesia dan Peringatannya di Tahun 2023

Sejarah Hari Buruh di Indonesia dan Peringatannya di Tahun 2023

News | Sabtu, 29 April 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB