• Buruh Kasar
Klasifikasi yang satu ini merujuk pada tenaga kerja manual, lebih mengandalkan kemampuan fisik dibandingkan dengan keahlian ataupun kualifikasi yang ia dapatkan dari pendidikan. Buruh yang masuk jenis ini, sering juga disebut juga sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker.
Hal ini lantaran ia lebih mengandalkan fisik atau otot. Jenis pekerjaan bagi buruh tidak terampil ini juga tak mensyaratkan adanya kualifikasi untuk pendidikan tinggi, maupun lisensi/sertifikasi. Karena, bidang pekerjaan tetentu tak mengharuskan adanya kegiata analisis suatu permasalahan.
2. Buruh Berdasarkan Status Pekerjaan
Jika dilihat dari sudut pandang yang mengandalkab status pekerjaan, jenis buruh ini bisa dibagi menjadi dua, yaitu tenaga kerja tetap dan juga berstatus lepas. Status yang melekat tersebut berpengaruh terhadap upah yang ia terima.
• Tenaga Kerja Tetap
Adapaun yang dimaksud dengan tenaga kerja tetap, yaitu orang-orang yang bekerja dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tidak tertentu maupun permanen. Jika mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tenaga kerja tetap dibagi menjadi dua macam.
Pertama, tenaga kerja yang akan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara rutin atau teratur. Inj termasuk anggota dewan pengawas dan anggota dewan komisaris, yang secara teratur dan terus menerus ikut mengelola sebagian besar kegiatan perusahaan secara langsung.
Kedua, tenaga kerja yang akan bekerja berdasarkan dengan kontrak jangka waktu tertentu, selama tenaga kerja yang bersangkutan bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara
• Tenaga Kerja Lepas