Berikut Cara Daftar Asuransi Usaha Tani Padi

Rabu, 03 Mei 2023 | 13:19 WIB
Berikut Cara Daftar Asuransi Usaha Tani Padi
Ilustrasi gagal panen. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransipertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premisebesar 20% atau Rp 36.000 per hektar sawah (proporsionalsesuai lahan yang didaftarkan) di setiap musim tanam," paparnya.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomer 11 Tahun 2022, Kementan juga sedangmelakukan Uji Coba Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi(AUTP) Indeks Hasil panen Padi Berbasis Area (IHPPBA). Asuransi akan membayar uang pertanggungan ketika hasilpanen aktual suatu daerah nilainya dibawah indeks ambangbatas.

"Dan yang dimaksud daerah di sini adalah kelompok desa yang memiliki produksi dan hasil pertanian secara homogen dalamhamparan. Besaran indeks ditentukan berdasarkan hasil rata-rata historis daerah tersebut," jelasnya.

Pada program AUTP IHPPBA, petani di suatu daerah dapatmengajukan klaim (tuntutan) setelah panen, untuk memperolehganti rugi jika produksi/hasil panen aktual yang dicapai lebihrendah dibandingkan produksi rata-rata per desa dalam satuhamparan. "Sehingga memperoleh ganti rugi atas risikoproduksi Usaha Tani yang dialami," sambungnya.

Tujuan penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah untukmemberikan kepastian petani dalam melakukan Usaha Tani apabila panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeksambang batas."Sasaran penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalahterlindunginya petani dari kerugian jika panen aktual lebihrendah dibandingkan dengan indeks ambang batas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI