Ternyata Segini Gaji Anggota TNI Kopda N yang Bawa 50 Kg Ganja

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 08:44 WIB
Ternyata Segini Gaji Anggota TNI Kopda N yang Bawa 50 Kg Ganja
Seorang anggota TNI, Kopda N ditangkap oleh BNN di Tangerang karena kedapatan membawa 50 kilogram ganja. (Suara.com/Yandhi Deslatama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 (Rp 1,9 juta) hingga Rp 2.960.700 (Rp 2,9 juta)
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.870.900 (Rp 2,8 juta)
  • Kopral Dua (Kopda): Rp 1.802.600 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.783.900 (Rp 2,7 juta)
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 (Rp 1,7 juta) hingga Rp 2.699.400 (Rp 2,6 juta)
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.617.500 (Rp 2,6 juta)
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.538.100 (Rp 2,5 juta)

Selain mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 1.802.600 hingga Rp2.783.900, Kopda N juga berhak atas tunjangan kinerja di antara Jabatan 3 dan 4, yaitu sekitar Rp2.216.000 (Rp 2,2 juta) hingga Rp2.350.000 (Rp 2,3 juta) per bulan.

Tak hanya itu, anggota TNI AD pun berhak atas tunjangan makan sekitar Rp60.000 per hari.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI